![]() |
Foto Adiyatma Serkan Altaya saat masih menjalani perawatan di RSUD Kajen dan usai dilakukan pencopotan selang pernafasan |
Sepintas tidak ada yang aneh dari raut muka Adiyatma Serkan Altaya (5 bln) putra pertama pasangan Ubaidillah (23 th) dan Karimah (18 th) warga Rt 01 Rw 01 Desa Madukaran, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan. Seperti bayi pada umumnya, Adiyatma Serkan Altaya terlihat lucu dan menggemaskan, namun siapa sangka kalau diperhatikan secara seksama bayi laki-laki kesayangan keluarga besar Karimah tersebut tidak memili sekat hidung yang memisahkan dua lubang pernafasan layaknya bayi normal lainya.
"Lobang hidung anak saya jadi seperti ini karena kesalahan pihak RSUD Kajen saat mencopot selang pernafasan tidak hati-hati, akibatnya daging yang memisahkan dua lubang hidung ikut copot," ungkap Karimah, Rabu (11/10/17) sore saat ditemui pekalongan-news.com dikediaman orang tuanya.
![]() |
Foto Adiyatma Serkan Altaya bersama ibundanya setelah pulang dari RSUD Kajen |
"Karena dianggap prematur, oleh dokter yang merawat kemudian anak saya diputuskan harus dirawat didalam inkubator selama 15 hari," kata Karimah didampingi LBH Kompak dan keluarga besarnya.
Namun yang kami sesalkan, usai melakukan pencopotan selang pernafasan anak saya setelah total kami dirawat selama 33 hari, ada sedikit pendarahan yang terlihat di hidung serta yang lebih mengagetkan lagi daging diantara dua lubang hidung anak saya sudah tidak ada.
"Saya langsung komplain dokter dan rumah sakit tapi jawabanya tidak memuaskan. Mereka mengatakan hanya sekedar membantu tanpa ada indikasi mau bertanggungjawab," ujar Karima.
Karima menuturkan, perjuangan keluarganya sebagai pasien untuk memuntut pertanggungjawaban pihak rumah sakit tidaklah mudah dan cukup menyita kesabaran.
Karimah melanjutkan, sampai suatu ketika kami akhirnya memutuskan untuk menyurati secara pribadi Pak Bupati terkait persoalan yang terjadi, baru mereka (Rumah Sakit) merespon.
"Rupanya keluhan kami didengar oleh Pak Bupati yang kemudian pihak perwakilan Rumah Sakit Datang untuk mediasi dan hari ini telah terjadi kesepakatan untuk mau bertanggungjawab," ucap Karima.
Mohammad Yusuf, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kompak yang dipercaya untuk mewakili sekaligus mendampingi keluarga korban membenarkan telah terjadi kesepakatan pihak RSUD Kajen dengan keluarga korban.
Dijelaskan Yusuf, dalam kesepakatan awal tersebut pihak RSUD bersedia bertanggungjawab sekaligus memfasilitasi keluarga korban untuk kontrol maupun melakukan penanganan medis yang lebih.
"Intinya pihak keluarga korban tidak akan menuntut apa-apa kecuali hanya ingin kondisi bayi Aditya Serkan Altaya kembali seperti semula," tandasnya.
Di tempat yang sama, dr Hasyim Purwadi yang merupakan utusan sekaligus perwakilan dari RSUD Kajen menyampaikan, kondisi cacat yang terjadi pada bayi yang dimaksud merupakan resiko medis dari sebuah tindakan penanganan medis kepada pasien.
![]() |
Mediasi anatar keluarga dengan pihak RSUD Kajen di rumah korban |
"Jadi bayi beresiko tidak bisa bernafas atau akan mengalami kematian namun memang kami akui ada bagian dari resiko medis dari tindakan tersebut dan kami sudah sepakat akan bertanggungjawab untuk melakukan operasi lanjutan," jelasnya.
Hasyim menambahkan, dalam waktu dekat pihak keluarga akan kami undang ke Rumah Sakit untuk membahas langkah penanganan selanjutnya termasuk juga membahas rencana membawa bayi ke RS Kariadi Semarang untuk dilakukan operasi untuk memulihkan kondisi bayi seperti semula.
Post a Comment