googlesyndication.com

0 Comment
Pekalongan News
Har (27) alias ompong pelaku pencurian kendaraan bermotor milik Imaroh Warga yang melihat perisitiwa itu kemudian menghajar pelaku hingga babak belur. Untung dalam waktu yang tidak lama, petugas kepolisian datang dan mengamankan pelaku untuk dibawa ke mapolres Batang
Kabupaten Batang

Nasib sial dialami Har (27) alias ompong pelaku pencurian kendaraan bermotor milik Imaroh yang beralamat di Dracik Kuncen Proyonanggan Selatan Kabupaten Batang.

Saat melakukan aksinya Har (27) di ketahui oleh kakak korban Suparjo (29), yang kemudian segera keluar rumah dan menghampiri pelaku yang sedang duduk diatas Sepeda motor Beat Warna Hitam 

Saksi korban mengatakan dirinya melihat dua pelaku berkendaraan sepeda motor berhenti depan rumahnya, kemudian, salah satu pelaku curanmor, Har(27) turun dari sepeda motor dengan perilaku yang mencurigakan. 
"Saat itu, pelaku menoleh ke kanan dan ke kiri melihat kondisi lingkungan. Saya yang sudah menaruh curiga terhadap dua pelaku terus mengawasi gerak-gerik mereka yang diketahui kemudian menuntun sepeda motor Beat Warna Hitam milik adiknya untuk dibawa pergi,"ujar Korban. 
Suparjo mengatakan setelah melihat kejadian itu, dirinya berteriak 'maling' yang kemudian didengar oleh warga.
"Warga yang melihat perisitiwa itu kemudian menghajar pelaku hingga babak belur. Untung dalam waktu yang tidak lama, petugas kepolisian datang dan mengamankan pelaku untuk dibawa ke mapolres," katanya. 
Menurut Kapolres Batang, AKBP Juli Agung Pramono melalui Kasatreskim Polres Batang AKP Suhadi mengatakan bahwa saat ini kedua pelaku sudah diamankan oleh polisi untuk dimintai keterangannya. 

"Ya, pelaku sempat dihajar massa sebelum polisi datang. Selain mengamankan mengamankan 2 (dua) orang pelaku yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor Honda Beat warna Hitam Nomor Polisi G-6860BV milik Imaroh alamat Dracik Kuncen Kecamtan Proyonanggan Selatan, saat ini kasusnya ditangani oleh Satreskrim Polres Batang" , Kata AKP Suhadi Kasatreskrim Polres Batang.
Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dan saat sekarang masih menjalani pemeriksaan intensi di Unit 1 Sat Reskrim Polres Batang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Tersangka Har mengakui dirinya sebelum melakukan aksinya didahului dengan minum-minuman keras jenis Ciu yang dicampur obat batuk Komik
"Semula saya tidak ada niat untuk mencuri. Akan tetapi, saat melintas jalan raya Proyonanggan saya melihat sepeda montor lalu saya turun dan bermaksud mengambil sepeda motor itu," Ucap Pelaku.



Post a Comment

 
Top