Kabupaten Batang
IK alias Sinok (30) perempuan warga Kauman Wiradesa dibekuk Unit Reskrim Polsek Bandar Polres Batang, alasannya karena IK adalah terduga pelaku penadahan 1 unit Daihatsu Xenia dengan No.Pol. G-8575-FC, atas nama M. Fadhil warga Dukuh Krajan Desa Wonokerto, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, barang bukti hasil kejahatan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan (tersangka penggelapan sudah diproses sebelumnya) dirumahnya, Rabu (10/5/17).
"Pelaku sudah kami periksa dan amankan ," jelas Kapolres Batang AKBP Juli Agung Pramono, melalui Kapolsek Bandar AKP Yusi Andi Sukmana Minggu (14/5).
Lebih lanjut, Kapolsek Bandar AKP Yusi Andi Sukmana mengungkapkan, awal mula kejadian pada Selasa (6/12/2016) di Dukuh Krajan Desa Wonokerto Kecamatan Bandar, Batang, pelaku bersama dengan suaminya (Belum tertangkap) menerima gadai 1 unit Daihatsu Xenia No.Pol. G-8575-FC yang diketahuinya barang diduga hasil dari kejahatan dari AK, 27, (sudah ditangkap) senilai sepuluh juta rupiah, setelah itu oleh Pelaku 1 unit Daihatsu Xenia kembali digadaikan kepada Su, warga Desa Siwalan, dengan nilai lima belas juta rupiah sehingga pelaku mendapatkan keuntungan sebesar lima juta rupiah dari hasil gadai unit KBM itu dan uang tersebut habis digunakan untuk kepentingan pribadi jelas Kapolsek Bandar.
Selain mengamankan pelaku juga menyita barang bukti berupa, 1 unit Daihatsu Xenia warna silver metalik No.Pol. G-8575-FC, tahun 2004/
" Pelaku akan kami jerat dengan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," tandas AKP Yusi Andi Sukmana.
Saat ini petugas tengah melakukan pendalaman untuk pengembangan dan mengejar pelaku lain. Karena diduga pelaku merupakan kelompok atau jaringan yang sudah beraksi di berbagai wilayah di pekalongan dan sekitarnya.
Post a Comment