googlesyndication.com

0 Comment
pekalongan-news.com
Bati Pers Kodim 0710/Pekalongan Pelda Nugroho tetap wajibkan Samapta diikuti oleh Satgas TMMD Reguler ke-98 di Desa Rogoselo
Pekalongan
Kendati sedang bertugas di lokasi TMMD Reguler ke-98 di Desa Rogoselo, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan tak menjadikan Satgas maupun anggota Kodim 0710/Pekalongan lainya luput dari kepesertaan Samapta.

Bati Pers Kodim 0710/Pekalongan Pelda S Nugroho mengatakan, Samapta yang bersifat periodik wajib diikuti oleh seluruh anggota.
"Karena ini hukumnya wajib maka tanpa kecuali yang sedang bertugas di lokasi TMMD pun harus ikut Samapta," tergas Nugroho.
Kalau sudah bicara Samapta, kata Nugroho, tidak ada dispensasi atau perlakukan khusus bagi anggota dan Satgas TMMD.

Samapta sendiri menurut Nugroho sudah menjadi menu atau agenda rutin komando yang berlaku secara periodik dan saat ini Kodim 0710/Pekalongan sedang punya hajat besar TMMD Reguler ke-98 tetap harus melaksanakan Samapta.
"Kalau melihat kesibukan memang semua sibuk. Namun itu tidak menjadi alasan kami menghindar dari kewajiban Samapta," ungkap Nugroho.

Post a Comment

 
Top