googlesyndication.com

0 Comment
Tak Dipakai Lagi, Eks PNPM Mandiri Adukan Nasib Ke Dewan
Audensi eks PNPM dengan DPRD Kabupaten Batang
Kabupaten Batang
Resah tak diperpanjang lagi kontraknya, sejumlah tenaga Pendamping Desa (PD) dan Tenaga Ahli (TA) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) mandiri Kabupaten Batang, Senin Siang (9/5/16) mengadukan nasibnya kepada DPRD setempat.

Menurut Koordinator PD dan TA se Kabupaten Batang, Adi Prabowo menyatakan, kalau kedatanganya ke kantor dewan untuk mencari solusi nasib anggotanya, Sebab Kontrak kami hanya sampai akhir mei 2016.

"Sementara PD dan TA rekrutan yang baru malah kontraknya diperpanjang hingga 31 Desember 2016. Padahal mereka semua yang baru itu, kamilah yang menyeleksinya," keluhnya.
Melalui Dewan, Adi juga minta Pemerintah segera merevisi surat Dirjen PPMD Kemendes no : 749/DPPMD/ III/2016 tertanggal 31 Maret 2016.

Adi beralasan, surat tersebut dinilai menyengsarakan mantan fasilitator PNPM mandiri atau PD dan TA.
"Harusnya sudah tidak ada seleksi lagi untuk kami yang sudah ditempatkan. Dan untuk seleksi terbuka PD serta TA yang baru hanya untuk mengisi kekurangan pendamping saja. Kami yang lama minta supaya kontrak eks PNPM diperpanjang sampai Desember 2016 nanti," harap Adi.
Di Kabupaten Batang terdapat 37 PD dan 6 TA, untuk PD rincianya, 15 orang lama dan 22 orang baru. sedangkan TA terdiri dari 3 orang lama dan 3 orang baru.

Dikatakan Adi, untuk kebutuhan PD Kabupaten Batang saat ini sebanyak 44 orang. Jadi masih ada kekurangan 7 orang lagi. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut harusnya seleksi yang baru hanya untuk memenuhi kekurangan saja.
"Jadi bukan kami semua yang sudah ditempatkan malah disuruh ikut seleksi ulang. Gampangnya, yang menyeleksi PD dan TA yang baru adalah kami, Terus mereka kontraknya malah diperpanjang, sementara kami yang menyeleksi disuruh ikut seleksi dan kontrak kami malah tidak diperpanjang. Lha otomatis kompeten mana," Tandasnya.

Post a Comment

 
Top