googlesyndication.com

3 Comment
Pelaku Pembakaran Istri Sendiri Akhirnya Divonis 15 Tahun Penjara
Rozikin, terdakwa pembunuhan sadis dengan membakar istri sendiri divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekalongan dengan hukuman 15 tahun penjara dalam sidang yang digelar, kemarin
Kota Pekalongan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekalongan akhirnya menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada pelaku pembakaran istri, Rozaki (29 th) dalam sidang utusan yang digelar, Selasa kemarin (3/11/15).

Kepada terdakwa, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Wahyu Iswari sebagai Hakim ketua dan dua hakim anggota masing-masing Hendry S Saputro serta Indriani, menawarkan apakah akan menerima putusan, pikir-pikir dulu ataukah akan melakukan banding.

Rozaki yang sejak awal selalu menampilkan wajah dengan tatapan kosong lebih banyak diam, akan tetapi ketika Hakim membacakan vonis dan menanti jawabanya, rozaki memilih menerima.
"Saya menerima bu Hakim," jawabnya lirih sampai Hakim dua kali meng ulangi pertanyaanya yang sama.
Setelah kuasa hukum terdakwa, Suyoto SH meyakinkan jawaban dari terdakwa Rozikin, baru sidang ditutup. 

Dalam sidang yang berjalan singkat, Rozikin didakwa dengan pasal berlapis atas perbuatan sadisnya dengan membakar istri sendiri hingga akhirnya meninggal dalam perawatan di Rumah Sakit.

Rozikin dijerat dengan dakwaan primer pasal 340, pasal 338, pasal 44 dan pasal 354 dengan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.

Jalanya sidang yang sebelumnya diprediksi akan ricuh mengingat keluarga besar korban masih belum bisa menerima kematian saudara mereka yang meninggal dibunuh suami sendiri dengan sadis mengharapkan terdakwa Rozikin dihukum mati.

Pengawalan dan penjagaan ketat oleh pihak Kepolisian diruang sidang serta diluar tidak menimbulkan gejolak apapun.

Keluarga korban, melalui kakak korban menyatakan menerima keputusan Majelis Hakim kendati menurut pihak keluarga, terdakwa pantas dihukum mati.

Post a Comment

 
Top