googlesyndication.com

0 Comment
Locus Delicti, Kejari Pekalongan Serahkan Berkas Penyidikan Perkara Dugaan Korupsi Ke Kejati
Kajari Pekalongan Pindo Kartikani

Kota Pekalongan
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah akan mengambil alih penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengerjaan penanganan pantai dan rob di Desa Jeruksari, Kelurahan Bandengan dan Kelurahan Panjang Baru, di wilayah Kota dan Kabupaten Pekalongan setelah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekalongan menyerahkan berkas penyelesaian penyidikan kasus tersebut. Hal itu dikatakan Kajari Pekalongan Pindo Kartikani, Rabu (12/8/15) kemarin.

Penyerahan penyidikan dilakukan karena 'Locus Delicti', sebab terjadinya perkara ada di dua wilayah hukum berbeda, yaitu Kota Pekalongan dan Kabu paten Pekalongan.
"Penyelesaiannya mau kita serahkan ke Kejati karena Locusnya ada di dua wilayah," ungkap Kajari Pekalongan Pindo Kartikani
Hal tersebut juga dibenarkan dan disampaikan sendiri oleh Kajati Jateng, Hartadi kepada media kemarin siang.

Menurut Hartadi, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mempunyai kewenangan bisa menangani seluruh Jawa Tengah, akan tetapi semisal Kejaksaan Negeri masih mampu untuk menagani maka pihak Kejaksaan Tinggi akan melakukan super visi.
"Kita hanya melengkapi data-data yang ada dan melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tersebut,"ujarnya.
Akan tetapi semisal memang pihak Kejari yang bersangkutan tidak sanggup menangani lantaran terbentur Locus Delicti atau perkara tersebut melibatkan dua wilayah, maka biasanya Kejati bisa mengambil alih menyelesaikan perka ranya.

Sekedar mengingatkan kembali, Kejari Pekalongan sedang melakukan proses penyidikan perkara tindak pidana dugaan korupsi proyek penanganan pantai dan rob di dua Kelurahan dan satu Desa dengan nilai proyek sebesar Rp 5.151.148.000 yang bersumber dari APBN 2014 dan negara berpotensi menga lami kerugian sebesar 5,15 miliar.

Post a Comment

 
Top