Didampingi dua perwakilan dari Pemkot, Arief NS lapor ke Reskrim |
Kota Pekalongan
Pemerintah Kota Pekalongan melalui kuasa hukumnya, Arief NS siang tadi benar
benar merealisasikan ancamanya dengan secara resmi melaporkan ke bagian penyidik Reserse Kriminal Polres Pekalongan Kota.
Dengan didampingi Kabag hukum Setda Kota Pekalongan Munsyi Rofiana dan Kepala Satpol PP Kota Pekalongan Yos Rosyidi, Arief NS diterima oleh Kasat reskrim Pekalongan Kota AKP Dwi Budiyanto diruang kerjanya.
Usai melaporkan dan menyerahkan sebagian barang bukti, kepada media arief menjelaskan tujuan kedatanganya ke Polres pekalongan Kota,
" Kita kesini dalam rangka melakukan pengaduan atas dugaan tindak pidana penghinaan, yang dilakukan oleh sekelompok orang di muka umum terhadap penguasa khususnya Pemerintah Kota Pekalongan," uacapnya, Senin (8/6/15) usai keluar dari ruang Reskrim.
Dijelaskan arief, Penurunan simbol kehormatan Pemerintah Kota Pekalongan berupa bendera logo pada hari Jum'at kemarin tanpa ijin apalagi sampai diinjak-injak merupakan tindakan melawan hukum.
" Yang kita laporkan adalah sangkaan pelanggaran sesuai pasal 207 junto pasal
170 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 1 tahun 6 bulan untuk pasal 207 dan 107 ancaman hukumanya 5 tahun," jelasnya.
Lebih jauh Arief menginformasikan, ada lima nama bahkan mungkin lebih yang akan dirinya laporkan tergantung pengembangan penyelidikan nantinya.
" Kita belum bisa ungkapkan nama-namanya karena menghormati praduga tak bersalah nanti secara detail biar saksi-saksi yang akan menjelaskan, sebab hari ini baru tahap penyerahan barang bukti foto dan vidio yang Insya Allah besok akan kita serahkan juga," terangnya.
Nanti kita lihat, lanjutnya, bahwa orang-orang yang terlibat dalam peristiwa ter sebut akan merasa sendiri.
" Saksi yang nanti kita akan ajukan ada tiga, kebetulan mereka mengenal orang
orangnya dan juga bukti kita sudah cukup yaitu, foto, rekaman vidio dan saksi sendiri," ungkapnya.
Post a Comment