googlesyndication.com

0 Comment
Berjudi, Dua Wartawan Diciduk Polisi
dua dari tiga tersangka adalah oknum wartawan
Kota Pekalongan
Tiga orang penjudi berhasil ditangkap Unit Reserse dan Kriminal Polsek Pekalongan Utara dalam penggerebekan disebuah rumah warga di Rt 01 Rw 06 Kelurahan Panjang Baru Kecamatan Pekalongan utara, Kamis sore (21/5/15).

Penggerebekan dilakukan setelah pihak Polsek Pekalongan menerima laporan warga masyarakat bahwa rumah tersebut sering dijadikan arena bermain judi kartu remi. Polisi selain berhasil mengamankan barang bukti berupa dua set kartu remi yang berjumlah 104 kartu, uang tunai sebnyak Rp 150. ribu dan juga tersangka 2 orang yang diketahui berprofesi sebagai wartawan tabloid mingguan berinisial PB (47 th) warga Kota Cirebon kemudian RY (43 th) warga Noyontaansari, Pekalongan timur dan seorang lagi warga biasa berinisial Mi (63 th) warga Boyongsari, Kelurahan Panjang baru Kecamatan Pekalongan Utara, kota Pekalongan.

Kapolres Pekalongan kota AKBP Luthfie Sulistiawan melalui Kapolsek Pekalongan Utara Kompol I ktut Lanus menerangkan, keberhasilan mengungkap pelaku judi kartu remi berkat kerja sama de ngan masyarakat yang berinisiatif melaporkan ke pihaknya.

" Pelaku yang tiga orang ini, dua diantaranya kebetulan dari rekan pers berinisial PB dan RY, saat ini para pelaku sedang kami periksa karena unsur-unsur adanya tindak pidana perjudian sudah jelas, ada saksi dan alat bukti," tegasnya.

Lanus mengungkapkan, berdasarkan pengakuan  dari para tersangka, mereka baru sekali melakukan perbuatan berjudi.

" akan tetapi bedasarkan laporan warga, di rumah tersebut sering dipakai untuk bermain judi, kemu dian para pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," jelasnya.

Lebih jauh lanus menjelaskan, bahwa  pemberantasan perjudian yang dilakukan jajarannya itu merupakan salah satu tindak lanjut pelaksanaan 10 Program Prioritas Kapolri dalam 100 hari kerja Kapolri, yang dijabarkan dalam 11 Satgas. Di dalamnya, termasuk Satgas 3 tentang Pemberantasan Narkoba dan Perju dian.

" Kami menegaskan bahwa tidak boleh ada perjudian apapun jenisnya yang tumbuh, khususnya di wilayah hukum Polsek Pekalongan Utara,"  tandasnya







Post a Comment

 
Top