Kota Pekalongan-
Penetrasi di sektor pasar modal
berbasis syariah angkanya masih terbilang kecil hanya 3,79% berbanding 93,79%
dengan nilai kapitalis tergolong besar, peluang pasar masih terbuka lebar
berdasarkan rasio jumblah penduduk hingga membuat Masyrakat Ekonomi Syariah
(MES) cabang Pekalongan bekerja sama dengan BEI dan Stekeholder lainya
menggelar road show, sekolah pasar modal syariah guna menjaring lebih banyak
investor terutama di Kota Pekalongan yang terbilang strategis karena kultur
bisnis yang di bangun dunia usaha di Pekalongan terbilang kompetitif. Hal
tersebut di katakan Sekretaris MES cabang Pekalongan Rinda Astuti ketika di
temui pekalongan-news.com di loby Hotel Nirwana Sabtu (27/9/14) dalam kegiatan
Road show, Sekolah Pasar Modal di Hotel Nirwana Kota Pekalongan.
‘’ Dunia usaha yang tumbuh pesat di
Kota Pekalongan telah menumbuhkan kelas soasial menengah baru yang menciptakan
peluang investasi di sektor pasar modal, karena tren pelaku usaha di Pekalongan
dilihat dari banyaknya yang ikut terjun di investasi pasar modal membuat
kesempatan lebih terbuka, tinggal kita manfaatkan untuk edukasi pasar bagaimana
berinvestasi yang baik, aman dan tentunya menguntungkan sesuai aturan Otoritas
Jasa Keuangan.’’ Jelas Rinda.
Peran aktif MES tiga tahun terakhir
dalam mengenalkan pasar modal syariah di sambut meriah di berbagai kota di indonesia,
antusiasme para calon investor yang di harapkan mampu meramaikan pasar modal
syariah akan menambah prosentase kapitalisme pasar sebesar 58,22% bisa tumbuh
lebih besar lagi.
Ketika di tanya bagaimana dan dimana
investasi yang baik, aman dan menguntungkan, dalam pemaparan materinya di
hadapan 200 audiens calon investor Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
menjelaskan,
Sebelum kita memutuskan untuk berinvestasi dan memilih saham syariah,
sebaiknya kenali dulu beberapa kategori yang harus dimiliki oleh perusahaan
untuk mengeluarkan saham syariah. Kita kenali tentang bidang usaha mereka, dan
kegiatan usaha yang selama ini dilakukan. Adapun kegiatan usaha yang
bertentangan dengan prinsip syariah antara lain :
1. Melakukan kegiatan usaha yang tergolong judi,
2. Melakukan kegiatan usaha perdagangan yang tidak disertai dengan
penyerahan barang/jasa. Dan
melakukan penawaran atau permintaan palsu.
3. Melakukan pembiayaan berbasis bunga atau jasa keuangan ribawi lainnya
4. Melakukan jual beli yang punya unsur ketidakpastian/ghahar.
5. Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan/atau menyediakan
antara lain : barang atau jasa haram zatnya, barang atau jasa haram bukan
karena zatnya yang telah ditetapkan oleh DSN-MUI.
6. Melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah)
Informasi pasar modal syariah sangat penting di pahami
oleh kalangan akademisi, maupun masyarakat. Karena dengan berinvestasi harta
yang dimiliki menjadi produktif dan juga mendatangkan manfaat bagi orang lain.
.“Dengan kehadiran pasar modal syariah, memberikan
kesempatan bagi kalangan kita yang ingin menginvestasikan dana sesuai dengan
prinsip syariah yang memberikan ketenangan dan keyakinan atas transaksi
yang halal,” jelasya
Post a Comment