googlesyndication.com

1 Comment


road show

Kota Pekalongan-
Penetrasi di sektor pasar modal berbasis syariah angkanya masih terbilang kecil hanya 3,79% berbanding 93,79% dengan nilai kapitalis tergolong besar, peluang pasar masih terbuka lebar berdasarkan rasio jumblah penduduk hingga membuat Masyrakat Ekonomi Syariah (MES) cabang Pekalongan bekerja sama dengan BEI dan Stekeholder lainya menggelar road show, sekolah pasar modal syariah guna menjaring lebih banyak investor terutama di Kota Pekalongan yang terbilang strategis karena kultur bisnis yang di bangun dunia usaha di Pekalongan terbilang kompetitif. Hal tersebut di katakan Sekretaris MES cabang Pekalongan Rinda Astuti ketika di temui pekalongan-news.com di loby Hotel Nirwana Sabtu (27/9/14) dalam kegiatan Road show, Sekolah Pasar Modal di Hotel Nirwana Kota Pekalongan.

‘’ Dunia usaha yang tumbuh pesat di Kota Pekalongan telah menumbuhkan kelas soasial menengah baru yang menciptakan peluang investasi di sektor pasar modal, karena tren pelaku usaha di Pekalongan dilihat dari banyaknya yang ikut terjun di investasi pasar modal membuat kesempatan lebih terbuka, tinggal kita manfaatkan untuk edukasi pasar bagaimana berinvestasi yang baik, aman dan tentunya menguntungkan sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan.’’ Jelas Rinda.

Peran aktif MES tiga tahun terakhir dalam mengenalkan pasar modal syariah di sambut meriah di berbagai kota di indonesia, antusiasme para calon investor yang di harapkan mampu meramaikan pasar modal syariah akan menambah prosentase kapitalisme pasar sebesar 58,22% bisa tumbuh lebih besar lagi.

Ketika di tanya bagaimana dan dimana investasi yang baik, aman dan menguntungkan, dalam pemaparan materinya di hadapan 200 audiens calon investor Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menjelaskan,

Sebelum kita memutuskan untuk berinvestasi dan memilih saham syariah, sebaiknya kenali dulu beberapa kategori yang harus dimiliki oleh perusahaan untuk mengeluarkan saham syariah. Kita kenali tentang bidang usaha mereka, dan kegiatan usaha yang selama ini dilakukan. Adapun kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah antara lain :

1. Melakukan kegiatan usaha yang tergolong judi,
2. Melakukan kegiatan usaha perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan  barang/jasa. Dan melakukan penawaran atau permintaan palsu.
3. Melakukan pembiayaan berbasis bunga atau jasa keuangan ribawi lainnya
4. Melakukan jual beli yang punya unsur ketidakpastian/ghahar.
5. Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan/atau menyediakan antara lain : barang atau jasa haram zatnya, barang atau jasa haram bukan karena zatnya yang telah ditetapkan oleh DSN-MUI.
6. Melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah)
Informasi pasar modal syariah sangat penting di pahami oleh kalangan akademisi, maupun masyarakat. Karena dengan berinvestasi harta yang dimiliki menjadi produktif dan juga mendatangkan manfaat bagi orang lain.

.“Dengan kehadiran pasar modal syariah, memberikan kesempatan bagi kalangan kita yang ingin menginvestasikan dana sesuai dengan prinsip syariah yang memberikan ketenangan dan keyakinan  atas transaksi yang halal,” jelasya

Post a Comment

 
Top