googlesyndication.com

0 Comment
 Kabupaten Pekalongan-

Perjudian di Kabupaten Pekalongan merata di kalangan masyarakat menengah ke bawah. hal itu diungkapkan oleh Wakapolres Kompol Umi Maryati dalam ekspose kasus perjudian, jum'at (26/9). Dalam kasus ini berhasil terungkap 13 kasus perjudian, 11 diantaranya judi togel dan 2 judi remi dan dadu, 19 penjudi diringkus berikut barang bukti.
Diantara 19 penjudi tersebut antara lain Mantep
kajen
19 penjudi diamankan polres kajen
Sugihartono, (35), warga Gandarum, Kec Kajen. Nanto alias Damak, (42th), warga Wonopringgo. dengan barang bukti yang diamankan berupa masing-masing uang tunai Rp 220, 2 lembar rekapan, dan bolpoin.
Suradi, (50th), bersama rekannya Nasirin,( 46tg), tertangkap di Wiradesa pada jum'at (12/9/14) dengan barang bukti yang tersita uang tunai Rp 129 ribu. Denin , 49, dan Wayar, 59, tertangkap di Desa Sukosari Karanganyar, dan berhasil menyita barang bukti Rp 45 ribu.
Sutarno, 37, tertangkap bersama Toip, 37, pada selasa (23/9/14). Dengan barang bukti yang brrhasil diamankan berupa uang sejumlah Rp 215 ribu, 25 bandel kupon togel jenis Hongkong, dan hanphone. Dulawi,( 65th), warga Gejlik kajen dengan barang bukti nota kupon jenis Hongkong dan ramalan tanggal (25/9/). Caswandi alias Kuat, (35th), warga Krasak, Sragi. dengan barang bukti uang sejumlah Rp 42 ribu.
Wastari, 49, warga Kwagean Wonopringgo juga tertangkap basah saat berada di salah satu warung di Kelurahan Pekajangan. dengan barang bukti uang sejumlah Rp 150 ribu.

Sementara kamis (25/9/14), Polsek Bojong berhasil meringkus 4 penjudi, yaitu Cardi, (56th), Dul Ajiz,(47 th), Sudarmanto, (39 th). ketiganya warga legokclile, Bojong. dan Wahyudi, (41 th), warga Randumukti waren. dengan barang bukti uang sejumlah Rp 292 ribu.
Dalam penyergapan ini, barang bukti dengan nominal kecil juga ikut terjaring. Slamet,( 41th), tertangkap di warung yang berada di Desa Gumawang, Wiradesa. dan Heri Nur Iman,( 54th), warga Kajen. dengan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 10 ribu.
Wakapolres Kompol Umi Maryati menjelaskan. pelaku dijatuhi hukuman sama yaitu pasal 303 KUHP tentang perjudian.
" untuk barang bukti brrupa uang, nominalnya tifak terlalu besar. dari mulai Rp 300 ribu, Rp 200 ribu. bahkan ada yang Rp 10 ribu. mereka kami berlakukan hukum yang sama. yaitu pasal 303 KUHP.". Terangnya.
Umi Maryati menghimbau kepada masyarakat agar tetap menjalin informasi kepada pihal kepolisian. dan melaporkan segala bentuk perjudian. dan meminta agar menjauhi perjudian.

Post a Comment

 
Top