googlesyndication.com

1 Comment
TKA yang Harusnya Belajar Bahasa Indonesia, Jangan Dibalik
Anggota Komisi VIII DPR Amelia Anggraini dari Fraksi NasDem

Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR Amelia Anggraini dari Fraksi NasDem menyatakan tidak sepakat jika ada aturan bagi tenaga kerja asing (TKA) agar bisa mengajarkan bahasa Inggris kepada tenaga kerja lokal. 
 

"Saya gak setuju, alasannya gak logis. Jangan di balik dong," tegasnya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi IX, Selasa (31/5).

Amel mempertanyakan mengapa kita tidak dapat menerapkan peraturan yang sama seperti yang dilakukan oleh negara Jepang. Dia menjelaskan, syarat tenaga kerja Indonesia yang ingin bekerja di Jepang harus bisa berkomunikasi dengan bahasa negara tersebut.


"Jadi kalau alasan investasi, itu ya kita bisa memberikan saran, inikan saling membutuhkan," cetusnya. 

Hal ini disampaikan oleh Amel di tengah RDP dengan Direktur Pengendalian Tenaga Kerja Asing (TKA), Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Bagi Amel, ini soal dignity martabat bangsa, lewat bahasa nasionalnya. Oleh karena itu dia cukup menyayangkan pencabutan Permenaker Nomor 12 Tahun 2013 yang mengatur syarat bagi TKA  (Tenaga kerja Asing) untuk bisa berbahasa Indonesia, pada tahun 2015 lalu. 


RDP dengan beberapa lembaga ini berkaitan dengan Panja TKA yang tengah berjalan di Komisi IX. Panja dibutuhkan untuk mengantisipasi bobolnya TKA yang masuk ke Indonesia.

Post a Comment

 
Top