googlesyndication.com

0 Comment
pekalongan-news.com
Anggota Komisi B DPRD Kabuapaten Pekalongan dalam kegiatan monitoring penggunaan DAK yang dipergunakan untuk revitalisasi Pasar Doro melakukan audensi dengan pedagang ikan 
Kabupaten Pekalongan
Sebanyak 121 pedagang yang menempati bangunan bagian belakang Pasar Doro menolak direlokasi ke Pasar sementara atau darurat yang direncanakan tak jauh dari lokasi semula. Penolakan pedagang tersebut disampaikan Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Indonesia (APPSI) Pasar Doro, Sutardi, saat dengar pendapat dengan anggota Komisi B DPRD Kabupaten Pekalongan di lantai atas Kantor UPTD Pasar Doro, Senin (3/4/17).

Ketua APPSI Pasar Doro, Sutardi berdalih, pedagang merasa keberatan karena pelaksanaan relokasi mendekati Bulan Puasa dan Lebaran. Sutardi meminta sebaiknya relokasi ditunda setelah lebaran saja, sebab semua pedagang ingin memanfaatkan momen lebaran untuk mencari rejeki.
"Kami sebenarnya tidak keberatan direlokasi, hanya waktunya saja yang kurang pas, kami ingin relokasi dilakukan usai lebaran saja," ungkap Sutardi mewakili pedagang.
Kepada Komisi B DPRD Kabupaten Pekalongan, Sutardi meminta agar Dewan membantu mengawal aspirasi para pedagang untuk mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut lantaran pedagang ingin meraup rejeki saat bulan puasa dan lebaran.

Selain itu, Sutardi juga mengeluhkan adanya penyusutan ukuran kios atau lapak yang nantinya akan ditempati para pedagang yang rata-rata berjualan ikan laut dan ikan laut olahan serta pedagang warung makan.
"Kami sepakat kalau ukuran lapak yang baru nanti lebih kecil dari ukuran yang sekarang ditempati, maka akan kami tolak dan tidak akan mau direlokasi," ucap Sutardi.
Menanggapi aspirasi dan usulan dari para pedagang, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Pekalongan, Saiful Bachri menyampaikan, kedatangan Dewan ke Pasar Doro memang bertujuan untuk melakukan monitoring tahapan pelaksanaan revitalisasi Pasar Doro termasuk mendengarkan keluhan maupun aspirasi dari pedagang.
"Kami hanya menjembatani antara para pedagang dengan konsultan maupun dengan pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pasar agar proses pelaksanaan revitalisasi sesuai dengan aturan yang ada dan tidak saling merugikan satu sama lain," terang Saiful.

Politikus dari Fraksi PKB tersebut juga menyebutkan, selama proses tahapan pelaksanaan revitalisasi Pasar Doro, dirinya belum sekalipun mengetahui siapa konsultan yang melakukan supervisi revitalisasi Pasar Doro.
"Jujur saya belum tahu siapa konsultanya dan dari PT mana, namun yang jelas, kami disini juga ingin mendengarkan paparan dari konsultan tersebut agar bisa terang benderang. Sayangnya hari ini orangnya tidak hadir," ujar Saeful.
Sementara itu Kepala UPTD Pasar Doro, Ahmad Barozi menjelaskan, revitalisasi Pasar Doro akan menggunakan Dana Alokasi Umum (DAK) tahun 2017 sebesar Rp 1,788 miliar, tahapan pelaksanaan diawali dengan sosialisasi yang sudah dilakukan sebelumnya.

Revitalisasi yang dilakukan, kata Ahmad Barozi, tidak seluruhnya, namun hanya bagian belakang pasar yang ditempati bakul ikan seluas 1000 meter persegi.
"Jumlah pedagang total ada 121 orang dengan rincian, 96 pedagang menempati lapak terbuka dan 25 orang menempati kios. Sesuai data, hanya pedagang yang memiliki Surat Ijin Penempatan (SIP) yang akan diberikan tempat baru maupun tempat di Pasar Darurat," jelasnya.
Konsultan Pembangunan Pasar Doro dari PT Vastudhita, Budi Utomo yang belakangan hadir setelah acara monitoring selesai, kepada Metro Jateng mengatakan, dirinya dengan tegas akan memegang teguh petunjuk teknis yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Budi mengaku tidak akan terpengaruh dengan permintaan atau usulan para pedagang yang menginginkan relokasi dilakukan setelah lebaran maupun adanya tuntutan pedagang yang akan menolak relokasi bila kios dan lapak yang mereka terima nanti akan menyusut maupun berkurang baik dari segi ukuran serta luasanya.
"Dengan luas bangunan yang hanya sekitar 700san meter persegi dari luas tanah berbentuk serong seluas 1000 meter persegi, maka kita sudah siasati dengan ukuran yang bisa menampung pedagang secara keseluruhan. Sehingga masing-masing kios akan terpotong atau berkurang masing-masing 60 centimeter dari yang semula 4X3. Sedangkan yang semula berukuran 200X150 akan menadi 1,2X1,5," papar Budi.
Budi juga menyebut, seandainya saja relokasi dipaksakan usai lebaran maka pembangunan Pasar Doro bagian belakang tidak akan tepat waktu, karena pemerintah pusat menargetkan Bulan Desember 2017 harus sudah selesai atau 6 bulan pengerjaan sejak Surat Perintah Kerja (SPK) turun.

Rincianya, lanjut Budi, petengahan bulan Apri sudah memasuki tahap lelang yang akan disusul dengan SPK yang akan turun di pertengahan bulam Mei sehingga memasuki bulan puasa sudah harus dikerjakan, sedangkan lebaran jatuh di bulan Juni yang artinya waktu yg tersisa seandainya relokasi paksakan setelah lebaran bisa dipastikan pekerjaan tidak akan rampung.
"Resikonya kita bisa kena tegur dan tahun depan pastinya Kabupaten Pekalongan tidak akan dapat DAK lagi serta DAK tahun 2017 yang akan digunakan untuk melakukan revitalisasi Pasar Doro harus dikembalikan ke kas negara," beber Budi.

Post a Comment

 
Top