googlesyndication.com

0 Comment
Ratusan pil Hexymer siap edar berhasil diamankan anggota Polres Pekalongan dari tangan dua pengendara motor yang kedapatan melanggar aturan lalulintas. Petugas menghentikan laju kendaraan bermotor yang bersangkutan pada Jum'at (2/6/17) saat melintas di jalan raya Wonopringgo tanpa mengenakan helem.
"Saat kami suruh mengeluarkan surat kelengkapan kendaraanya, sebuah ponsel dan sebungkus obat yang dikemas dalam plastik transparan jatuh dari saku celana," ungkap salah seorang petugas.
Karena curiga dengan tingkah laku keduanya, kata petugas, mereka kami mintai keterangan dan akhirnya diketahui satu paket pil yang ada dalam bungkusan plastik transparan tersebut ternyata pil Hexymer.

Akhirnya keduanya digelandang ke Sat Resnarkoba Polres Pekalongan untuk dimintakan keterangan lebih lanjut terkait kepemilikan satu paket pil Hexymer yang ada dalam plastik transparan.
"Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti, STNK, Ponsel dan satu paket pil Hexymer," ucap Petugas.
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut oleh Sat Resnarkoba Polres Pekalongan terungkap, salah seorang dari pelaku ternyata menyimpan ratusan pil Hexymer siap edar yang dikemas dalam beberapa bungkus.

Dari hasil rincian jumlah yang berhasil diamankan petugas Sat Resnarkoba Polres Batang berhasil diamankan satu paket pil Hexymer dalam kemasan plastik berisi 251 butir pil. berikutnya satu paket pil Hexymer dalam kemasan plastik lainya berisi 131 pil.
"Ikut dalam sitaan, satu botol plastik warna putih berisi 464 butir pil Hexymer berikut sejumlah kemasan plastik kosong dan 16 paket hemat pil Hexymer masing-masing berisi delapan butir pil," beber petugas.
Selain itu uang tunai sebanyak Rp 60 ribu, kata petugas, juga berhasil diamankan dari penggeledahan yang dilakukan di rumah korban.
"Kuat dugaan uang tersebut dari hasil kejahatan peredaran pil Hexymer di wilayah hukum Polres Pekalongan," terang petugas.
Tersangka kemudian terancam dipidanakan dengan hukuman selama 15 tahun kurungan karena terbukti melanggar Pasal 197 Subsider atau Pasal 196 lebih Subsider Pasal 198 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
"Tersangka Muhammad Ikbal warga Dukuh Sedran, Desa Sastridirjan, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar," pungkasnya.

Post a Comment

 
Top