googlesyndication.com

0 Comment
Mencium bibir gadis di bawah umur, seorang pemuda bernama Erman Mugiyanto (19 th) warga Lambanggelun, Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah dilaporkan keluarga korban.

Diketahui, Erman tidak sekedar mencium bibir namun nekat mengunggah foto adegan ciuman tersebut ke media sosial, sontak salah seorang keluarga korban yang mendapati unggahan foto tersebut berang.

Korban sendiri menurut pihak kepolisian masih berstatus pelajar SMP serta baru berusia 14 tahun dan tercatat sebagai warga Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan.
"Mendapati adanya laporan tersebut, kami lantas mengamankan yang bersangkutan berikut barang buktinya," ungkap Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Agung Ariayanto, Jum'at (26/5/17).
Agung menjelasakan, keluarga korban mendapatkan informasi adanya foto tersangka sedang mencium bibir korban dari media sosial Facebook pada buloan Januari silam.

Kemudian pihak keluarga, kata Agung, menanyakan hal tersebut kepada korban tentang kebenaran foto tersebut dan korban akhirnya mengakui kalau pada hari Jum'at (23/12/16) sebelumnya tersangka membawa korban ke paninggaran dan mencabulinya.
"Korban sendiri mengaku tidak mengetahui kalau foto tersebut diunggah ke Facebook," terang Agung.
Agung menambahkan, sebelum ditangkap, tersangka sempat mengajak ketemuan lagi dan ditolak korban, namun karena tersangka mengancam akan mengunggah foto seronok yang lain ke Facebook akhirnya korban mau sambil menghubungi Polisi.
"Tersangka kita jerat dengan Undang-Undang perlindungan anak dan Undang-Undang ITE yang mana ancaman hukumanya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tandas Agung.

Post a Comment

 
Top