googlesyndication.com

0 Comment
Sebelum pemberangkatan Kirab Budaya, pemerintah Kabupaten Batang menggelar deklarasi anti Hoax kegiatan yang dilaksanakan di lapangan Dracik Kampus Batang, Kamis (27/4)

Deklarasi yang ditandatangani oleh Pj. Bupati Batang Siwo Laksono, Ketua DPRD Batang Imam Teguh Rahrjo, Sekda Kab Batang Nasikhin  Dandim 0736 Batang Letkol  Inf. Fajar Ali Nugraha,  Kapolres Batang AKBP Juli Agung Pramono.

Pj. Bupati Batang Siswo Laksono mengatakan gunakanlah media sosial dan gatget secara bijaksana, Bagi penyebar hoax dapat dijerat Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara dan denda maksimal Rp 700 juta.
“saya sampaikan dan tegaskan kepada semua pihak agar tidak sembarangan menyebarkan informasi yang tidak benar. Karena Informasi hoax dapat menyebabkan keresahan di masyarakat." Kata Pj Bupati
Dalam kesempatan itu dibacakan deklarasi Batang Anti Hoax, dan juga meminta kepada semua komponen masyarakat untuk memanfaatkan media sosial sebagai sarana  memberikan informasi yang positif, misalnya untuk promosi potensi lokal, pariwisata maupun kuliner.

Post a Comment

 
Top