googlesyndication.com

0 Comment
Ketahuan warga mencabuli siswa laki-lakinya, Mustamsir (46 th) guru Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kabupaten Pekalongan diciduk Polisi. Guru yang berstatus PNS tersebut mengaku telah mencabuli dua siswa laki-laki, yang membuat miris salah satu korbanya dicabuli di Mushola dan korban lainya di rumah saat sedang dalam kondisi sakit.

Kasubag Humas Polres Pekalongan, AKP Aris Tri Hartanto mengatakan, kejadian asusila tersebut bermula saat yang bersangkutan, Mustamsir menjenguk salah seorang siswanya berinisial MA (14 th) yang sedang sakit di rumah kakeknya yang berlokasi di Desa Babalan Kidul, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan.
"Usai menjenguk, pelaku lantas mengajak pulang ke rumah korban di Desa Bojongminggir dan di rumah itulah pelaku kemudian mencabuli korban hingga akhirnya dipergoki warga," ungkap Aris, Jum'at (21/4/17).
Aris mengungkapkan, dari pengakukan pelaku, korban dicabuli lebih dari sekali, salah satunya di Mushola desa setempat dan di rumah korban sendiri.

Siswa lainya, asal Kecamatan Talun, kata Aris, juga pernah diperlakukan sama berupa tindakan asusila sesama jenis sedangkan Pelaku dan korban saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
"Kita juga sedang mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah ada korban lainya selain yang sudah disebutkan sesuai pengakuan pelaku," terangnya.
Sementara itu Mustamsir tidak menampik tuduhan perbuatan cabul yang dilakukanya namun dirinya membantah kalau perbuatan tersebut dilakukan secara paksa. 
"Saya tidak pernah memaksa, mereka berdua juga suka melakukanya," aku Mustamsir saat diperiksa.
Pria yang sudah berkeluarga tersebut juga mengakui  kalau ia terkadang merasa tertarik dengan sesama jenis padahal dirinya sudah memiliki istri dan anak.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, Mustamsir diancam dengan dijerat Pasal 82 Junto Pasal 76 e Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun. 

Post a Comment

 
Top