googlesyndication.com

0 Comment
pekalongan-news.com
Empat baliho berisi informasi penggunaan APBD Kota Pekalongan yang bisa diakses masyarakat langsung terpasang di seluruh Kecamatan
Kota Pekalongan
Transparasi Informasi publik saat ini sudah menjadi pra syarat dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari tindak pidana korupsi.

Informasi berkaitan dengan APBD sebagai bagian dari transparasi dan akuntabilitas yang mudah diakses agar publik tahu proses penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan anggaran menjadi suatu kebutuhan yang urgen.

Atas kebutuhan tersebut, Pemerintah Kota Pekalongan melakukan publikasi APBD 2017 di ruang publik melalui pemasangan baliho yang memuat informasi penggunaan APBD di empat Kecamatan yang ada di Kota Pekalongan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso menjelaskan, bahwa Inisiatif pemasangan baliho-baliho besar tentang informasi APBD 2017 dilakukan untuk melengkapi berbagai publikasi yang telah dilakukan Pemkot Pekalongan melalui berbagai kanal komunikasi lainnya, seperti publikasi online lewat web dan juga melalui media sosial.
"Sebenarnya informasi tentang APBD 2017 sudah kita publikasikan secara online di website htttp:tpad.pekalongankota.go.id," ungkap Sri Budi, dalam rilisnya, Senin (13/3/17).
Selain itu, Warga dapat melihat dan mengunduh di alamat web itu. Namun untuk melengkapinya sengaja kita pasang Baliho Baliho raksasa untuk memudahkan warga masyarakat yang tidak dapat mengakses secara online melalui internet, bisa membacanya di lokasi pemasangan baliho yang tersebar di empat kecamatan.

APBD atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, menurut Sri Budi, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah. APBD merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang paling kongkrit yang menunjukkan prioritas dan arah kebijakan pemerintah daerah dalam satu tahun anggaran.

"Untuk itulah diperlukan keterbukaan pemerintah daerah dalam hal informasi tentang APBD sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas. Sehingga partisipasi publik dalam proses penyelenggaraan pemerintahan guna mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih dan peduli dalam peningkatan kesejahteraan rakyat dapat dilaksanakan dengan baik, serta sesuai dengan hak dan kewajibannya," papar Sri Budi.

Tak berlebihan kiranya dengan diterbitkannya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik maka sudah ada jaminan bagi publik dalam mengakses atau mendapatkan berbagai dokumen yang berkaitan dengan anggaran.

Sri Budi Santoso menambahkan,  Sebagai informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, maka APBD Tahun 2017 Kota Pekalongan merupakan informasi publik yang wajib tersedia setiap saat sepanjang tidak memuat informasi yang dikecualikan. 

Lebih lanjut Kepala Dinas Kominfo Kota Pekalongan menjelaskan bahwa transparansi merupakan salah satu pilar dalam good governance dan dengan adanya transparansi, penyelenggaraan pemerintahan dan pembuatan kebijakan termasuk APBD Kota Pekalongan Tahun 2017  bagi masyarakat sangat penting untuk  mengetahui adanya informasi tersebut dan diharapkan mampu melakukan pengawasan sehingga dapat melakukan check and balance terhadap jalannya pemerintahan. 
"Karena sesungguhnya Keterbukaan informasi memberi peluang bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam berbagai kebijakan publik," tutur Sri Budi.
Disebutkan Sri Budi, Kondisi ini sekaligus dapat mendorong terciptanya Pemerintahan yang baik dan bersih karena pemerintah dan badan-badan publik dituntut untuk menyediakan informasi yang lengkap mengenai apa yang dikerjakannya secara terbuka, transparan dan akuntabel.

Adapun keberadaan baliho berisi muatan informasi penggunaan APBD 2017 oleh Pemerintah Kota Pekalongan telah terpasang di di Kawasan Jetayu (Pekalongan Utara), Pasar Sorogenen (Pekalongan Timur), Jalan Mataram (Pekalongan Barat) dan Jalan HOS Cokroaminoto depan Kecamatan Pekalongan Selatan.

Post a Comment

 
Top