googlesyndication.com

0 Comment
pekalongan-news.com
ilustrasi
Kabupaten Batang
Empat orang pemuda ini memang pantas disebut tak bermoral, selain dikenal penikmat minuman keras juga hobi melampiaskan hasrat seksualnya. Biadabnya sasaran pelampiasanya adalah anak gadis di bawah umur. Alhasil, keempatnya dicomot Polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Keempat pelaku tersebut berinisial, ZA (27 th), R (22 th), TH (21 th) dan SN (16 th) selain tega membohongi dengan menjanjikan pekerjaan kepada gadis kencur tersebut, juga tega mencekokinya dengan minuman setan dan memperkosanya. sedangkan korbannya sebut saja Bunga (16 th) warga Kecamatan yang sama.

Kapolres Batang AKBP Juli Agung Pramono melalui Ka Subag Humas Polres Batang AKP Warsito membenarkan empat pemuda telah ditangkap karena melakukan perbuatan asusila dengan korban seorang gadis di bawah umur.
"Saat ini keempat pelaku sedang menjalani pemeriksaan," ujar Kapolres didampingi Ka Subag Humas, Rabu (8/2/17) siang.
Sementara itu peristiwa asusila berlangsung Rabu tanggal 1 Febuari 2017 sekitar pukul 19.00 WIB dengan dua tempat kejadian perkara. Kejadian berawal saat ZA warga Dukuh Wales, Desa Wonobodro, Kecamatan Blado, Kabupaten Batang, mengajak korban ke rumah pelaku.

Di rumah pelaku, ia menjanjikan pekerjaan pembantu rumah tangga kepada korbannya setelah itu pelaku memaksa korbannya minum-minuman keras. Awalnya korban tidak mengetahui kalau yang diminum adalah minuman yang memabukan.

Setelah beberapa saat merasa pusing, korban dipaksa masuk kamar oleh pelaku dan memperkosanya hingga sampai tiga kali. Setelah puas, korban diajak paksa menuju ke rumah rekan pelaku. Disana sudah ada tiga orang lainnya.

Di rumah rekan pelaku berinisial TH warga Dukuh Cantrik, Desa Wonobodro, Kecamatan Blado, korban kembali disetubuhi secara bergiliran. Setelah puas, korban kemudian diantar ke rumah RB di Desa Kalipancur, Kecamatan Blado, Kabupaten Batang.

Di rumah RB, korban ditinggal dan kembali dicabuli dengan cara diraba-raba. Sorenya bunga dijemput ZA yang mengantarnnya pulang, namun tidak ke rumah korban, namun dititipkan ke rumah rekan korban di Desa kalipancur, Kecamtan Blado.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat pelaku sedang menjalani pemeriksaan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Batang," terang Kapolres.
Keempat pelaku, kata Kapolres, akan dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU No 35 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumanya maksimal 15 tahun penjara. Dan untuk masyarakat agar lebih memperhatian dan mengawasi putra-putrinya dalam pergaulanya," kata Kapolres.

Post a Comment

 
Top