googlesyndication.com

0 Comment
Ketua DPRD Kota Pekalongan, Balqis Diab tidak akan terpengaruh dengan aksi penolakan yang dilakukan oleh beberapa Fraksi. Ia menegaskan kalau keputusan dalam Sidang Paripurna perubahan alat kelengkapan dewan sudah sah karena sudah sesuai tata tertib di DPRD Kota Pekalongan.
"Itu sudah diatur dalam Pasal 57 ayat 6,7 dan 8. Aturanya ada kok di Peraturan DPRD Kota Pekalongan nomor 1 Tahun 2014 tentang tatib tersebut," ungkap Balqis, kemarin.
Balqis menjelaskan, penempatan anggota DPRD dalam komisi dan perpindahannya ke komisi lain didasarkan atas usulan fraksi dan dapat dilakukan setiap awal tahun anggaran maksimal 2,5 tahun.
"Jadi tolong sebutkan aturan mana yang kami langgar. Keputusan kan sudah mengikuti semua prosedur yang sudah diatur tatib," terang Balqis.
Sebelumnya, tiga fraksi DPRD Kota Pekalongan dari PKS, PDIP dan PPP melakukan aksi walk out saat sidang paripurna membahas alat kelengkapan dewan.

Aji Suryo, anggota dari Fraksi PKS mengatakan, imbas dari keputusan rapat peripurna yang membahas soal alat kelengkapan dewan tersebut, menyebabkan dirinya kehilangan posisi sebagai Ketua Fraksi.

Aji juga menyampikan pandangan, Fraksi yang ia pimpin dan dua Fraksi lainya menduga dalam proses pengambilan keputusan di rapat paripurna yang lalu ada yang belum dilalui prosesnya.

Sehingga tiga Fraksi yang ada, kata Aji, mempertanyakan hal itu dan menganggap keputusan didalam rapat paripurna cacat hukum serta hasil keputusan tidak diakui.
"Kami akan terus dalami sambil berkonsultasi dengan biro hukum dan perundang-undangan Propinsi Jawa Tengah," tutur Aji.
Dalam siaran pers yang dihadiri beberapa media yang bertugas di Kantor Sekretariat DPRD Kota Pekalongan, ketiga Fraksi tersebut berdalih baru menyadari kalau dalam keputusan sidang telah terjadi penggantian seluruh alat kelengkapan.
"Khususnya Komisi A dan Komisi B yang sebelumnya dipegang oleh PKS dan PPP. Dan sekarang sudah beralih ke Fraksi lainya," Sebut Aji.

Post a Comment

 
Top