googlesyndication.com

0 Comment
Tak terima diperlakukan kasar, Nasikhah (32 th) warga Dukuh Limbangan RT 02 RW 05 Desa Kalibelik, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang melaporkan suami sirinya ke Polisi.
Nasikhah terpaksa melaporkan laki-laki yang menikahinya secara siri ke Polisi karena telah menganiaya dirinya dan ibu kandungnya yang tak lain adalah mertua pelaku sendiri.
Kejadian penganiayaan sendiri terjadi, Kamis (8/12/16) pukul 09.30 WIB saat pelaku datang ke rumah mertuanya karena hendak menjemput anak hasil pernikahan pelaku dengan Nasikhah.
"Karena sang anak tidak mau dibawa pulang oleh bapaknya alias pelaku, maka terjadi rebutan setelah sebelumnya terlibat perselisihan," ungkap Kapolsek Limpung, AKP Raharja, Senin (19/12/16).
Saling rebut anak antara suami-istri tersebut membuat pelaku emosi apalagi Khistiyah (56 th) ibu korban turut membantu mempertahankan cucunya dari tangan pelaku.
"Akhirnya pelaku menendang perut istri dan mendorong ibu mertuanya hingga terjerembab kelantai kemudian menghantam tabung gas elpiji serta kursi hingga menyebabkan gigi depanya tanggal," terang Raharjo.
Atas laporan penganiayaan tersebut, kemudian petugas dari Unit Reskrim Polsek Limpung menangkap pelaku serta mengamankan barang bukti tabung gas LPG ukuran 3 kilo dan sebuah kursi jongkok.
Pelaku diketahui bernama Wasrikin (27 th) warga Dukuh Lokojoyo, RT 08 RW 02, Desa Banyuputih, Kecamatan Banyuputi, Kabupaten Batang.
"Kemudian pelaku kami jerat dengan pidana pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara," pungkas Raharja.

Post a Comment

 
Top