googlesyndication.com

0 Comment
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 597.025 pemilih yang terbagi menjadi 297.216 pemilih laki-laki dan 299.809 pemilih perempuan. Penetapan DPT tersebut diungkapkan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang digelar, Minggu (4/12/16) di Aula Hotel Ratih Batang.
"Dari jumlah pemilih yang kita tetapkan terjadi penurunan dengan jumlah selisih mencapai 6.340 pemilih dari jumlah DPS 603.365 pemilih," ungkap Ketua KPUD Kabupaten Batang, Adhi Pranoto.
Disebutkan Adhi, dari DPS tercatat ada 300.347 pemilih laki-laki dan 300.018 pemilih perempuan.
Menurut Adhi, penurunan tersebut disebabkan oleh DPTHP yang dilakukan pada tanggal 10 sampai 19 November 2016 terdapat 12.278 nama yang tidak memenuhi syarat karena berbagai hal.
"Misalnya ada yang sudah meninggal, pindah domisili, tercatat ganda, tidak dikenal, bukan penduduk setempat dan masih tercatat aktif sebagai TNI dan Polri," terang Adhi.
Selanjutnya, kata Adhi, dari DPS yang telah ditetapkan terdapat 19.398 pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik namun setelah adanya koordinasi dengan pihak Disdukcapil Kabupaten Batang dengan meneliti ulang tiap TPS, yang masuk DPT sebanyak 19.979 pemilih.
Adhi menambahkan, namun yang bersangkutan ternyata sudah masuk dalam data base Disdukcapil maupun DP4 sehingga yang tidak memenuhi syarat ada 419 pemilih.
"Jadi untuk pemilih tambahan yang tidak memenuhi syarat sudah tidak bisa jadi pemilih karena sudah ditetapkan sebagai DPT. Namun u tuk pemilih tambahan di hari H bisa dengan menunjukan KTP elektronik," jelas Adhi.

Post a Comment

 
Top