googlesyndication.com

0 Comment
Seorang pengedar narkoba, Teguh Mujiono (28 th) alias Bokir warga Dukuh Bedugan, Desa Sempu, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang berhasil dibekuk tim Sat Narkoba Polres Batang saat sedang melakukan transaksi di Jalan Desa setempat, Jum'at (2/12/16).
Dari tangan pelaku, Polisi mendapati barang bukti berupa pil DMP atau ↝dexstromethorphan↫ sebanyak 540 butir dan pil MF atau ⇥Heximer↫ sebanyak 184 butir.

Selain ratusan pil koplo siap edar, Polisi juga mengamankan sebuah tas kecil warna hitam beserta sebuah ponsel yang biasa digunakan untuk bertransaksi.
Menurut Kasat Narkoba Polres Batang, AKP Sono mengatakan, keberhasilan penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di wilayah Limpung.
" Setelah kami adakan penyelidikan memang benar ada transaksi narkoba di Jalan Desa Sempu, bahkan kami berhasil menangkap tangan pelaku yang sedang melakukan transaksi," ungkap Sono.
Dari pengakuan pelaku kepada petugas, ratusan pil koplo tersebut didapat dari temannya bernama Her warga Kecamatan Bawang. 
Akhirnya di hari yang sama di lokasi terpisah, tepatnya di pinggir Jalan Dukuh Gabuk, Desa Surjo, Kecamatan Bawang, Sat Narkoba Polres Batang juga berhasil menangkap Her, pemasok dan pengedar narkoba dengan barang bukti di tangan sebanyak 2950 butir pil DMP atau dexstromethorphan dan 804 butir pil MF atau Heximer serta sebuah ponsel milik pelaku.
Saat ini Polisi masih mengembangkan penyelidikan dari kasus tertangkapnya dua pengedar pil koplo untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau sindikat pengedar pil koplo di wilayah Batang.
"Kedua pelaku ini nantinya akan kita jerat dengan Pasal 196 dan Pasal 197 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," ucap Sono.
Baca Juga 

Ngeri, Pengedar Ini Tertangkap Jual Pil Koplo Kadaluarsa


Post a Comment

 
Top