googlesyndication.com

0 Comment
Berdalih khilaf, Mulyono (66 th) atau yang dikenal dengan sebutan Mbah Mul tega menggagahi gandis cilik tetangganya berinisial 'D' (3 th) yang setiap hari bermain di pekarangan rumah pelaku.
Mbah Mul warga gang 13, Kelurahan Pekajangan, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan dilaporkan keluarga korban ke Polisi setelah ibu korban shock mendengar pengakuan putri ciliknya yang menngatakan itunya diciumi dan dimasuki jari oleh pelaku.
Tak pelak, ulah bejat Mbah Mul menimbulkan trauma berat bagi korban 'D' dan dua gadis cilik lainya berinisial 'Y' (5 th) dan 'A' (5 th) yang sama-sama menjadi korban nafsu birahi pelaku.
Wakapolres Pekalongan, Kompol Joko Watoro dalam kegiatan gelar perkara di Mapolres mengatakan, modus pelaku mengajak korban untuk melipat baju yang baru diangkat dari jemuran kemudian membawa korban ke dalam kamar.
"Didalam kamar pelaku mengangkat rok dan menarik celana dalam korban dan mencabulinya," ungkap Wakapolres, Selasa (20/12/16).
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa celana dalam, baju dan celana pendek milik korban.
Menurut Wakapolres, pelaku terancam dijerat Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda sebanyak 15 miliar," terang Joko Watoro. 
Mulyono atau Mbah Mul mengaku dalam menjalankan aksi bejatnya tidak mengiming-imingi korban dengan sesuatu.
"Saya hanya mengajak saja ke dalam kamar untuk melipat baju terus saya ciumi," aku Mbah Mul.
Kepada petugas Mbah Mul juga mengaku khilaf, dirinya berdalih istrinya sudah tidak bisa memberikan keturunan karena rahimnya sudah diangkat.
"Jadi saya khilaf melakukannya. sebab biasanya hanya saya cium pipi saja," ujarnya.

Post a Comment

 
Top