googlesyndication.com

0 Comment
Berbekal kunci lemari, Nanda Soni Pamungkas alias Soni (19 th) warga Perum Citra Harmoni, Desa Rowo Belang, Kecamatan Batang Kota, bersama rekannya, Rolikhin alias Siba (31 th) warga Desa Wonokerto, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, berhasil menggondol Yamaha Mio Nopol G 5515 UC milik pemancing di Pantai Sigandu Batang.

Kedua pelaku berhasil dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Batang Kota dibantu Unit Reskrim Polsek Bandar saat hendak berupaya menjual motor hasil curiannya di wilayah Bandar.

Pengungkapan kasus pencurian tersebut bermula setelah laporan kehilangan sedang ditangani Polsek Batang Kota, tiba-tiba ada informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di wilayah Bandar ada sepeda motor dengan ciri yang sama hendak dijual.

Setelah dilakukan koordinasi dengan mengantongi identitas pelaku akhirnya petugas berhasil membekuk pelaku bersama barang bukti kejahatan berupa sepeda motor Yamaha Mio beserta STNK dan sebuah kucil lemari bekas.

Pelaku utama Nanda Soni Pamungkas alias Soni tak berkutik setelah petugas berhasil membekuknya di rumah sang istri di Dukuh Wonorejo Kulon, Desa Wonokerto, Kecamatan Bandar.

Dihadapan petugas, pelaku mengaku dalam dua bulan ini telah melakukan aksi pencurian sebanyak empat kali. Termasuk aksi pencurian Yamaha Mio milik seorang pemancing di Pantai Sigandu Batang yang dijual kepada seseorang di daerah Bandar.
"Motor saya jual seharga Rp 1,9 juta," aku Nanda Soni Pamungkas alias Soni yang juga residivis di kasus yang sama.
Kasubag Humas Polres Batang, AKP warsito mengungkapkan, setelah kedua pelaku diamankan kami lakukan pengembangan untuk mengungkap kejahatan apakah sesuai dengan pengakuan keduanya.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman lebih dari 5 tahun," terang Warsito.

Post a Comment

 
Top