googlesyndication.com

0 Comment
Operasi Gabungan Sasar Mobil Doubel Kabin
salah satu pelanggar menjalani sidang di tempat
Kota Pekalongan
Dishubparbud bersama Satlantas Polres Pekalongan Kota, Sub Denpom, Penga dilan Negri dan Kejaksaan Negri Kota Pekalongan kembali menggelar operasi gabungan laik jalan bagi kendaraan umum di wilayah Kota Pekalongan dengan memberlakukan sidang di tempat, Selasa (14/4/15) di Jalan Urip Sumoharjo.

Razia yang melibatkan puluhan personil tersebut mengecek tidak saja kelengkapan surat -surat kendaraan akan tetapi juga mengecek kondisi fisik kendaraan umum termasuk pelanggaran fungsi kendaraan.

Dalam razia tersebut sempat menghentikan dua mobil yang memiliki doubel kabin yang tidak sesuai peruntukanya.

Menurut Henry Rudin, Kasi Dal Ops Dishubparbud Kota Pekalongan, mobil yang memiliki doubel kabin tergolong mobil penumpang yang memiliki kabin untuk membawa barang akan tetapi bukan golongan mobil angkutan barang.


" salah satu mobil dua kabin tersebut terpaksa kita tilang karena kedapatan dengan sengaja membawa muatan barang dan kebetulan setelah kita periksa buku kir keduanya tidak bisa menunjukannya." jelasnya.

Henry rudin menjelaskan, satu mobil kabin ganda dengan pertimbangan tertentu Ia lepaskan karena memang terbukti mobil dalam keadaan baru beli belum keluar STNK nya sehingga pemilik tidak tahu.

" kita lepaskan dengan sebelumnya kami beri peringatan dan secepatnya harus melakukan uji kir." tambahnya.

Razia masih akan terus dilakukan dengan sasaran kelaikan kondisi kendaraan dan dimensi kendaraan, karena menurut Henry Rudin sekaligus memperingati bulan  penegakan hukum dimensi kendaraan bermotor tingkat nasional.

Sementara itu Kasatlantas Polres Pekalongan Kota AKP Ady Pratikno melalui Kepala Bagian Operasi Lalu-Lintas, Iptu Sugiyanto mengemukakan, razia digelar karena berkaitan dengan rangkaian operasi simpatik candi 2015.

" banyak dari pelanggar kita sidang di tempat dengan membayar denda dilokasi dan bagi pelanggar yang belum bisa bayar denda di lokasi bisa membayar dilain kesempatan atau di staf Pidana Umum Kantor Kejaksaan Negeri Pekalongan dengan dikenakan Verstek." paparnya.

Post a Comment

 
Top