googlesyndication.com

1 Comment
Pendidikan
Pelajar perokok

Kota Pekalongan- Pemberlakuan perda no 19 tahun 2012 tentang tujuh Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dianggap belum maksimal. Kendati meski perda yang telah disosialisasikan selama 1 tahun, masih belum bisa
mengurangi angka perokok pemula yang terbilang memprihatinkan.

Dinyatakan oleh Kepala dinas Kesehatan, dr Dwi Heri Wibawa MKes dalam workshop pengawasan internal perda no 19 tahun 2012 tentang KTR di Ruang Sidang DPRD, selasa (30/9) lalu. Perokok pemula usia 10-14 tahun mencapai 10,2 persen. Dan jumlah tertinggi perokok pemula di pekalongan adalah usia 15-19 tahun yaitu 35 persen.
“berdasarkan hasil yang telah disusun, jumlah usia pertama kali merokok tertinggi adalah usia 15-19 tahun yaitu 35 persen. Lebih tinggi dari jawa tengah yaitu 33,1 persen” ungkapnya.
Hingga tak jarang masih banyak ditemukan seusia tersebut yang merokok bahkan masih dalam keadaan berseragam sekolah. Menanggapi hal demikian, kepala dindikpora, August Marhaendayana melelui sekretaris Dindikpora, April menyatakan untuk mengupayakan penegakan perda tersebut pihak dinas sudah menghimbau kepada seluruh sekolah bahkan mengsosialisasikan kepada orang tua siswa.
“karena dalam keseharian, waktu siswa lebih banyak di luar luar sekolah. Maka pihak dinas juga memberikan penekanan kepada orang tua siswa.” Kata april saat dijumpai diruang kerjanya, kamis (2/10).
April juga menambahkan upaya tersebut pun masih tergolong kurang maksimal jika tidak ada kerja sama masyarakat.
“segala upaya telah kami lakukan, perda kita jalankan. Namun itu pun bisa dikatakn percuma kalau disekitar sekolah masih ada yang mengfasilitasi, misal warung sekitar sekolah.” Imbuh april.
Dari kondisi tersebut membuat wali kota pekalongan Dr HM Basyir Ahmad menganggap bahwa penegakan Perda KTR harus lebih diprioritaskan.
“kami ingin menguragi jumlah perokok pemula di pekalongan. Dengan menerapkan perda KTR ini harapannya bisa terwujud. Kami tidak melarang merokok hanya mengurangi dampak asap rokok” ujar Basyir
Dalam bulan Oktober ini Pemkot mulai lakukan penegakkanperda KTR yang sudah satu tahun disosialisasikan. Sanksi atas pelanggar perda pun akan diberlakukan. Jika masih kedapatan pelanggar, sesuai pasal 27 akan dikenai sanksi paling banyak Rp 50 juta. Dan tidak hanya berlaku bagi perseorangan saja. Juga bagi pimpinan lembaga atau badan yang tidak menjalankan kewajibannya untuk sosialisasi.

sebagai langkah awal, kita akan berlakukan tindak pidana ringan. Kita juga telah siapkan penegak perda. Semacam tim kecil penegak perda” imbuh Basyir.


oleh : Mah ( liputan Kota )
Redaktur: A Udin
pekalongan-news.com

Post a Comment

 
Top